BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Negara
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki letak geografis strategis
serta banyak gunung berapi aktif di setiap daerah yang sewaktu-waktu bisa
memuntahkan lahar panasnya. Bencana alam
yang sering terjadi di Indonesia seperti, banjir bandang, longsor, gempa
vulkanik, Tsunami, banjir roob, gempa tektonik telah menimbulkan banyak kerugian dan luka mendalam
dengan trauma dan kesedihan bagi warga yang mengalaminya.Hampir sebagian
bencana yang terjadi di negri kita ini terjadi akibat ulah manusia juga yang
mengeksploitasi Sumber Daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan kelestarian
alam, kebiaasan penduduk yang sering membuang sampah ke sungai/sembarangan juga
berakibat tercemarnya air serta banjir didaerah sekitarnya.
Dengan disusunnya makalah ini,kami
mengharapkan pembaca mengetahui tentang apa itu mitigasi bencana. Mitigasi
bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.jenis jenis mitigasi dalam prakteknya dikelompokan menjadi dua
yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. . Mitigasi struktural
berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruksi fisik, sementara mitigasi
non struktural antara lain meliputi perencanaan tata guna lahan disesuaikan
dengan kerentanan wilayahnya dan memberlakukan peraturan (law enforcement)
pembangunan.tujuan utama dari mitigasi bencana yaitu mengurangi resiko atau
dampak yang ditimbulkan oleh bencana kususnya bagi penduduk seperti korban
jiwa,kerugian ekonomi,dan lain lain.
B. Perumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan
dirumuskan beberapa masalah yaitu:
1. Apa pengertian dari mitigasi bencana ?
2. Apa jenis jenis mitigasi ?
3. Apa tujuan mitigasi bencana ?
4.Apa asas dan prinsip dasar mitigasi bencana ?
5. Bagaimana tindakan manusia dalam menanggapi suatu bencana ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini yaitu :
1. Untuk memenuhi tugas matakuliah ilmu
sosial dan budaya dasar Tingkat I semester II
2. Menambah wawasan mengenai arti penting mitigasi bencana
3. Memahami tentang bagaimana tindakan yang dilakukan kita apa bila terjadi
yang namanya bencana
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mitigasi Bencana
Mitigasi
bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak
utama dari manajemen bencana untuk
mengurangi kerugian akibat kemungkinan
terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan/atau kerugian harta benda yang
akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia.
Mitigasi
pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk
ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari
perbuatan manusia (man-made disaster).
Untuk mendefenisikan rencana atau srategi mitigasi yang tepat dan akurat, perlu dilakukan kajian resiko (risk assessmemnt)
Kegiatan mitigasi bencana hendaknya merupakan kegiatan yang rutin dan berkelanjutan (sustainable). Hal ini berarti bahwa kegiatan mitigasi seharusnya sudah dilakukan dalam periode jauh-jauh hari sebelum kegiatan bencana, yang seringkali datang lebih cepat dari waktu-waktu yang diperkirakan, dan bahkan memiliki intensitas yang lebih besar dari yang diperkirakan .
Untuk mendefenisikan rencana atau srategi mitigasi yang tepat dan akurat, perlu dilakukan kajian resiko (risk assessmemnt)
Kegiatan mitigasi bencana hendaknya merupakan kegiatan yang rutin dan berkelanjutan (sustainable). Hal ini berarti bahwa kegiatan mitigasi seharusnya sudah dilakukan dalam periode jauh-jauh hari sebelum kegiatan bencana, yang seringkali datang lebih cepat dari waktu-waktu yang diperkirakan, dan bahkan memiliki intensitas yang lebih besar dari yang diperkirakan .
B.
Jenis-jenis
Mitigasi
Secara umum, dalam prakteknya mitigasi
dapat dikelompokkan ke dalam mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.
·
Mitigasi Struktural
Mitigsasi
struktural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui
pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti
pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas
gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System
yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.
Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
- Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non-struktural adalah upaya mengurangi dampak
bencana selain dari upaya tersebut di atas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan
kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan
Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi
ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building
masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna
bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari
mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di
sekitar daerah rawan bencana.
Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.
Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.
C.Tujuan Mitigasi Bencana
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :
1.
Mengurangi resiko/dampak yang
ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian),
kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2.
Sebagai landasan (pedoman) untuk
perencanaan pembangunan.
3.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat
(public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana,
sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).
D.Asas dan
Prinsip Dasar Mitigasi Bencana
Secara umum,
Kebijaksanaan Penanggulangan Bencana di Indonesia didasarkan pada asas-asas
sebagai berikut :
1.
Kebersamaan dan kesukarelaan
2. Koordinasi dan Intergrasi
3. Kemandirian
4. Cepat dan tepat
5. Prioritas
6. Kesiapsiagaan
7. Kesemestaan
2. Koordinasi dan Intergrasi
3. Kemandirian
4. Cepat dan tepat
5. Prioritas
6. Kesiapsiagaan
7. Kesemestaan
Beberapa prinsip yang digunakan
Federal Emergency Management Agency (FEMA) dalam konteks Indonesia dapat
digunakan, yaitu
Langkah/kegiatan untuk mengurangi dampak/resiko dari bencana:
Langkah/kegiatan untuk mengurangi dampak/resiko dari bencana:
1. Diutamakan
untuk keberhasilan ekonomi jangka panjang secara keseluruhan
2. Sejalan
(compatible) dengan bencana lain
3. Dievaluasi
agar diperoleh hasil terbaik
4. Sejalan
dengan bencana teknologi
5. Bersifat
lokal
6. Penekanan
pada mitigasi pro-aktif, sebelum tanggap-darurat
7. Identifikasi
bahaya (Hazard Identification) dan penilaian resiko (Risk Assesment)
8. Kerjasama
pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan pihak swasta
9. Sejalan
dengan perlindungan/pelestarian sumberdaya alam/lingkungan
10. Pihak
yang memilih untuk memperkirakan resiko yang lebih besar harus bertanggungjawab
atas pilihan tersebut
Beberapa pertimbangan dalam menyusun program mitigasi, khususnya di
Indonesia adalah :
1. Mitigasi
bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
2. Fokus
bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja,
perumahan dan kebutuhan dasar lainnya
3. Sinkron
terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
4. Dalam
sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk
membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri
5. Menggunakan
sumber daya dan dana lokal (sesuai prinsip desentralisasi)
6. Mempelajari
pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat tidak mampu,
dan pilihan subsidi biaya tambahan membangun rumah
7. Mempelajari
teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman
8. Mempelajari
tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah yang rentan
bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik
9. Mudah
dimengerti dan diikuti oleh masyarakat
E. Langkah lagkah yang harus dilakukan
bila terjadi suatu bencana
Langkah langkah yang harus dilakukan bila terjadi
suatu bencana adalah :
1. Respon(tanggap
darurat)
2. Bantuan
darurat
3. Pemulihan
4. Rehabilitasi.
5. Rekonstruksi
Program
jangka menengah dan jangka panjag guna perbaikan fisik,sosial,dan ekonomi untuk
mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari
sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas kami dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa mitigasi bencana adalah sebuah
upaya untuk memperingan suatu dampak dari terjadinya bencana.mitigasi bencana
harus benar-benar dilakukan ketika terjadi suatu bencana baik longsor,banjir
bandang,sunami,dan lain-lain.mitigasi bencana harus benar-benar direncanakan
smatang mungkin agar dalam pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan baik.
B.
Saran
Dengan dibuatnya makalah ini diharapkan
1. Para pembaca
memahami arti penting dari mitigasi bencana
2. Para pembaca dapat mengimplementasikan langkah-langkah bila terjadi bencana
3. Peduli
terhadap sesama
4. Memiliki jiwa
saling tolong menolong
DAFTAR
PUSTAKA
BAKORNAS PBP
2002, Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan di Indonesia, diakses tanggal
21 April 2008,
www.google.com
ijin share
BalasHapus